Kasubbag Hukum
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Lampung.