Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pada hari Senin, tanggal 28 Mei 2018 mengdakan serangkaian Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Tahun Anggaran 2017 kepada sebelas entitas pemeriksaan. Kesebelas entitas tersebut adalah Pemerintah Kota Metro, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampura, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Sunarto menyerahkan langsung kepada Ketua DPRD dan Pimpinan Daerah atau yang mewakili.
Rangkaian dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dilaksanakan penyerahan LHP kepada Pemerintah Kota Metro, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pringsewu. Pukul 13.00 WIB dilanjutkan penyerahan kepada Kabupaten Tulang Bawang, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampura, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kesebelas entitas tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam sambutannya, kepala perwakilan mengapresiasi segala usaha yang telah dilakukan serta berharap opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 dapat dipertahankan dan lebih baik lagi. Hal yang lebih penting lagi adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah semakin baik serta opini yang telah dicapai dapat diwujudnyatakan dalam peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat secara adil dan merata. Pada kesempatan tersebut, kepala perwakilan juga mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.