BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengadakan kegiatan pembahsan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Triwulan II pada tanggal 26 s.d. 28 Juni 2018. Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan pasal 20 Undang-undang Nomor 15 ahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Sedangkan untuk DPRD sesuai pasal 21 ayat (1) UU No 15 tahun 2014, DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dibuka oleh Kepala Perwakilan, Sunarto didampingi Kepala Sub Auditorat Lampung I, Hadi Kusno dan Kepala Sub Auditorat Lampung II, Nugroho Heru Wibowo serta dihadiri oleh Inspektorat Provinsi/Kota/Kabupaten di wilayah Lampung dilanjutkan pembahasan dengan tim pemeriksa. Diharapkan dengan kegiatan pembahasan tindak lanjut ini, entitas dapat mempercepat proses penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan di masing-masing wilayahnya, sehingga semakin berkurang rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan pada akhirnya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara.