Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 01 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, bersama ini kami sampaikan softcopy keputusan tersebut untuk diketahui dan dijadikan acuan dalam Pelayanan Informasi Publik di BPK.