Sosialisasi Dan Diskusi Mengenai Tata Cara Penginputan Data Ke Dalam Sistem Informasi Kerugian Negara/Daerah (SIKAD) Pada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan para pelaksana BPK mengenai tata cara penginputan data laporan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah ke dalam Sistem Informasi Kerugian Negara/Daerah (SIKAD), BPK RI dalam hal ini Ditama Binbangkum mengadakan Sosialisasi tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pada tanggal 2 Desember 2009 bertempat di BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Sosialisasi diberikan oleh staf Ditama Binbangkum, yaitu Ari Herdiawan dan Ima Romandi. Acara dihadiri oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, pegawai pada Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan, dan Sub Bagian Hukum dan Humas. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan mengenai peranan Auditama dan Perwakilan BPK dalam pelaksanaan entering data Sistem Informasi Kerugian Negara/Daerah dan kebutuhan data yang diperlukan bagi inputer untuk melaksanakan input data awal SIKAD. Selain itu dilakukan pula tanya jawab/diskusi dalam rangka memperoleh persamaan pemahaman tentang arti penting data kerugian yang teraplikasi dalam suatu sistem informasi teknologi dan SIKAD. (SPR)