Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya auditor, pada tanggal 1 sampai dengan 5 Februari 2010 Perwakilan Provinsi Lampung menyelenggarakan Diklat PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, bertempat di Hotel Marcopolo Bandar Lampung.
Diklat dibuka oleh Kepala Perwakilan Provinsi Lampung Drs. Tangga M. Purba, M.M. dan diikuti 63 Auditor. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan mengatakan bahwa, dengan Diklat ini diharapkan agar para Auditor dapat lebih memahami PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang akan diimplementasikan dalam proses audit, sehingga dapat menunjang peningkatan kualitas hasil pemeriksaan. Bertindak sebagai Pembicara adalah Dwi Martani dari Universitas Indonesia, Jan Hoesada dari Kantor Akuntan Publik, Syahman Sitompul dari Departemen Agama, Izharul Haq dari Departemen Keuangan, serta Muliani Sulya F dari Departemen Dalam Negeri.
Dalam Diklat tersebut dibahas berbagai materi terkait dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 dan para peserta mengikuti acara tersebut dengan seksama dan antusias dalam mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan topik yang dibahas. (SAC)