Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di DPRD Bandarlampung ternyata bukan hanya terkait tunggakan pajak penghasilan 50 anggotanya. Melainkan terdapat juga honorarium di DPRD setempat yang tidak semestinya, yaitu sebesar Rp130.050.000.
Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di DPRD Bandarlampung ternyata bukan hanya terkait tunggakan pajak penghasilan 50 anggotanya. Melainkan terdapat juga honorarium di DPRD setempat yang tidak semestinya, yaitu sebesar Rp130.050.000.