Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Bandar Lampung Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, juga Tidak Boleh Terima Parsel

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).

Hal itu diungkapkan Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Robi saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (29/3/2024)….. selanjutnya