BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pengelolaan APBD 2008 Lampung semrawut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan ketidakjelasan penggunaan anggaran dan aset hingga ratusan miliar rupiah yang berpotensi merugikan negara.
Berdasar temuan tersebut, untuk pertama kalinya BPK Perwakilan Lampung tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas laporan penggunaan APBD 2008 Lampung. “Kami tidak memberikan pendapat,” kata Kepala BPK Perwakilan Lampung, Tangga M. Purba, dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Selasa (21-7). Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Indra Karyadi dan Wakil Gubernur M.S. Joko Umar Said.
Tangga M. Purba mengungkapkan BPK menyatakan disclaimer karena adanya kelemahan pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan keterbatasan ruang lingkup pemeriksaan (selengkapnya dalam tabel).
Dalam hal kepatuhan pada peraturan, BPK mencatat tujuh kesemrawutan. Pertama, penerimaan dana bagi hasil PBB dan BPHTB Rp29,26 miliar tidak disetor ke kas daerah, tetapi ke rekening milik PT Bank Lampung. Padahal, semua penerimaan daerah harus disetor ke kas daerah. Kedua, status 19 rekening penerimaan jasa giro di kas daerah tidak jelas tidak terdaftar sebagai milik Pemprov Lampung, dengan saldo per 31 Desember 2008 sebesar Rp4,01 miliar.
Ketiga, investasi nonpermanen tidak disajikan dalam laporan keuangan Pemprov. Inverstasi nonpermanen itu berupa dana bergulir dan dikelola Dinas Pertanian (Rp383,53 juta), Dinas Kelautan (Rp1,14 miliar), dan Dinas Perkebunan (Rp165 juta).
Keempat, pengelolaan aset tetap milik Pemprov belum tertib sehingga terdapat perbedaan saldo awal Rp427 miliar. Dana sebesar itu tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan.
Terkait aset Pemprov, terdapat nilai tanah Rp50,45 miliar yang belum dilengkapi bukti kepemilikan, dan nilai tanah Rp5,87 miliar bersertifikat, tetapi tidak dicantumkan dalam buku inventaris barang. Juga 25 bidang tanah seluas 67.718 m2 dan 185 gedung/bangunan yang belum memiliki nilai perolehan. Berikutnya, terdapat tanah 864.997 m2 senilai Rp86,5 miliar yang dikuasai pihak lain.
Penyertaan Modal
Kelima, investasi permanen dalam bentuk penyertaan modal di PD Wahana Raharja (Rp7,1 miliar), PT Sumatra Shipping Lines (Rp100 juta), dan Yayasan Purnabakti (Rp366 juta) diragukan karena datanya berbeda dan hal itu tidak dapat dijelaskan.
Keenam, pengelolaan keuangan rekrutmen CPNSD 2007 dan 2008 sebesar Rp5,02 miliar dilakukan di luar mekanisme APBD dan tidak diungkapkan dalam laporan keuangan. Ketujuh, laporan APBD 2008 tidak sesuai standar akuntansi antara lain realisasi belanja modal dan barang Rp32,85 miliar yang merupakan belanja hibah.
Tangga M. Purba mengatakan laporan itu berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, BPK meminta temuan itu perlu ditindaklanjuti. “Dalam waktu dua bulan harus ditindaklanjuti. Kalau tidak aparat bisa melakukan penyidikan,” kata Purba usai rapat.
Menanggapi temuan tersebut, Wagub M.S. Joko Umar Said mengatakan banyak kesalahan pengelolaan anggaran yang terjadi berulang setiap tahun. Menurut dia, hal ini harus menjadi perhatian serius di kemudian hari. “Kita bertekad agar setiap tahun selalu lebih baik,” kata Joko.
Sementara itu, Ketua DPRD Indra Karyadi berjanji menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggelar rapat pimpinan Dewan. “Kami bahas dulu di rapim hari Jumat, kemudian dibahas lagi bersama komisi dan satuan kerja,” kata Indra. n KIS/U-1
Temuan BPK atas APBD 2008 Lampung
1. Rekening kas daerah dan satuan kerja belum tertib.
2. Selisih kas kurang bendahara Satpol PP dan Kesbangpol Rp356,1 juta.
3. Terdapat 19 rekening di Bank Lampung yang tidak terinventarisasi dengan saldo per 31 Desember 2008 Rp4,01 miliar.
4. Pemprov tidak mencatat dana bergulir Rp1,6 miliar.
5. Nilai aset tetap 2008 tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
6. Penyertaan modal Rp7,6 miliar meragukan.
7. Dana masuk dan keluar di RSUAM Rp62,3 miliar tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.
8. Pengelolaan CPNSD di luar APBD Rp5,01 miliar.
9. Belanja APBD 2007 yang dibebankan di 2008 Rp40,5 juta.
10. Anggaran dan realisasi belanja satker tidak sesuai peruntukan Rp32,8 miliar.
11. Bantuan sosial Rp1,3 miliar dikelola satker.
12. Pembayaran utang bagi hasil pajak 2007 (Rp47 miliar) dibebankan sebagai belanja bagi hasil pajak tahun 2008.
Sumber: Lampung Post, Rabu 22 Juli 2009