APBDP TA 2019 Lamteng Disahkan, PAD Naik Rp11,99M Lebih

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan TA 2019 Pemkab Lamteng sebesar Rp2,64 triliun lebih disahkan dalam sidang paripurna, Rabu (7/8). Paripurna yang dipimpin Plt. Wakil Ketua I DPRD Wahyudi didampingi Plt. Ketua DPRD Febriyantoni, Wakil Ketua II Riagus Ria, dan Wakil Ketua III Joni Hardito ini dihadiri 33 anggota DPRD, kepala Forkopimda, para asisten, staf ahli, dan kepala SKPD.

Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menyatakan, pendapatan daerah bertambah 0,47 persen atau sebesar Rp12,42 miliar lebih dari Rp2,62 triliun lebih menjadi Rp2,64 triliun lebih.

“Rinciannya pendapatan asli daerah (PAD) naik Rp11,99 miliar lebih dari sebelum perubahan Rp179,37 miliar lebih menjadi Rp191,36 miliar lebih. Dana perimbangan tidak mengalami perubahan/konstan sebesar Rp1,847 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah naik Rp432 juta lebih dari sebelum perubahan Rp154,411 miliar lebih menjadi Rp154,844 miliar lebih,” katanya.

Belanja daerah, kata Loekman, naik Rp74,23 miliar lebih dari Rp2,700 triliiun lebih menjadi Rp2,774 triliiun lebih. Rinciannya belanja tidak langsung bertambah Rp17,34 miliar lebih dari Rp1,63 triliun lebih pada APBD Murni 2019 menjadi Rp1,65 triliun lebih yang dipergunakan untuk penambahan belania pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada provinsi kabupaten/kota, dan pemerintahan desa serta belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemdes.

“Belanja langsung mengalami kenaikan Rp56,88 miliar lebih untuk membiayai pelaksanaan program/kegiatan pada beberapa bidang urusan. Di antaranya bidang urusan pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan, pekerjaan umum dan penataan ruang, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, keuangan, kepegawaian, dan lain-lain,” ujarnya.

Kemudian pembiayaan daerah, kata Loekman, realisasi penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan menjadi Rp139,95 miliar lebih dari target yang ditetapkan dalam APBD Murni TA2019 sebesar Rp78,14 miliar lebih. “Mengalami peningkatan menjadi Rp139,95 miliar lebih,” ungkapnya.

Terkait dengan saran dan masukan untuk mengali secara seksama peningkatan PAD, Loekman menyatakan sangat sependapat. “Kami terus upayakan baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi sumber-sumber PAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan, kami upayakan semaksimal mungkin sehingga pelaksanan program/kegiatan dapat selesai sesuai dengan target waktu,” ungkapnya.

Anggota Banang DPRD Lamteng Firdaus Ali menyatakan potensi PAD harus terus digali dan dimaksimalkan. “Khususnya objek pajak air bawah tanah di perusahaan-perusahaan yang tersebar di Lamteng. Begitu juga objek pajak parkir di pinggir jalan, Dinas Perhubungan harus bisa membuat terobosan program inovasi,” katanya.

Dalam paripurna ini juga dibacakan laporan pansus-pansus DPRD Lamteng yang telah dibentuk. Yakni Pansus Toko Modern, Pansus Limbah, Pansus Aset, dan Pansus PAD. Dua pansus belum membacakan laporannya, yakni Pansus Toko Modern dan Pansus Aset.

“Kami belum siap menyampaikan laporan. Ini karena anggota pansus yang tersisa belum melakukan rapat. Mungkin bisa dibacakan dalam paripurna berikutnya. Tapi, pansus banyak temuan toko modern yang dimiliki oleh pengusaha bukan lokal,” kata anggota Pansus Toko Modern I Kadek Asian Nafiri.

Hal sama juga disampaikan anggota Pansus Aset Firdaus Ali. “Kami juga belum siap menyampaikan laporan. Sama halnya yang terjadi dengan anggota Pansus Toko Modern,” ungkapnya. (sya/sur)

Sumber:

Radarlampung, Kamis, 8 Agustus 2019, APBDP TA 2019 Lamteng Disahkan, PAD Naik Rp11,99 M Lebih, https://radarlampung.co.id/2019/08/08/apbdp-ta-2019-lamteng-disahkan-pad-naik-rp1199-m-lebih/

Catatan:

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur mengenai Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pasal 161 sampai dengan Pasal 168 menyatakan sebagai berikut:

  • Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD;
  • Perubahan APBD sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan apabila terjadi:
    • perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya:
      • pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah;
      • pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah; dan/atau
      • perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan daerah.
    • keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja;
      • Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD.
      • Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.
      • Pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja ditetapkan oleh Kepala Daerah.
      • Pergeseran anggaran diformulasikan dalam Perubahan DPA SKPD.
    • keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
      • Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA SKPD danf atau RKA SKPD.
    • keadaan darurat dan/atau;
      • Pemerintah Daerah mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD. Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat dilakukan setelah perubahan APBD atau dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran
    • keadaan luar biasa;
      • Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Keadaan luar biasa merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen). Ketentuan mengenai perubahan APBD akibat keadaan luar biasa diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
      • Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami kenaikan lebih dari 5O% (lima puluh persen) dapat dilakukan penambahan Kegiatan baru dan/atau peningkatan capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan.
      • Dalam hal keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami penurunan lebih dari 5O% (lima puluh persen) dapat dilakukan penjadwalan ulang dan/atau pengurangan capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berkenaan.