AUDIT KERUGIAN NEGARA BELUM KELUAR DASAR PRAPERADILAN

Lampung Post, 20 Mei 2021

Sidang perdana praperadilan pemohon Hengki Widodo alias Engsit dan termohon Polda Lampung digelar di ruang Seno Aji Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/5). Sidang dipimpin Majelis Hakim Jhony Butar-Butar. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (20/5). Usai persidangan kuasa hukum pemohon Ahmad Handoko mengatakan penetapan tersangka kliennya harus dibatalkan karena belum ada hasil audit kerugian negara yang keluar dari BPK dan BPKP Perwakilan Lampung.

Baca selengkapnya