Lampung Post, 20 Mei 2021
Sidang perdana praperadilan pemohon Hengki Widodo alias Engsit dan termohon Polda Lampung digelar di ruang Seno Aji Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/5). Sidang dipimpin Majelis Hakim Jhony Butar-Butar. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (20/5). Usai persidangan kuasa hukum pemohon Ahmad Handoko mengatakan penetapan tersangka kliennya harus dibatalkan karena belum ada hasil audit kerugian negara yang keluar dari BPK dan BPKP Perwakilan Lampung.