AUDIT KERUGIAN NEGARA DISERAHKAN KE INSPEKTORAT

Lampung Post, 30 Agustus 2021

Inspektorat Kota Bandar Lampung dilibatkan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus penggelapan uang anggota Damkar BPBD Kota Bandar Lampung. Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Erik Yudhisitra mengatakan hanya menggandeng tim dari Inspektorat Kota Bandar Lampung sebagai ahli untuk perhitungan kerugian negara. “Jadi, tidak menggunakan BPKP Lampung atau BPK RI dalam perkara ini. Auditnya Inspektorat Bandar Lampung,” kata dia, Minggu (29/8).

Baca selengkapnya,