Lampung Post, 7 Juni 2021
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga kini belum mengeluarkan hasil audit kerugian negara dari dua perkara korupsi yang ditangani Kejati Lampung. Dua perkara tersebut yakni pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun anggaran (TA) 2017 dan korupsi BUMD Provinsi Lampung PT Lampung Jasa Utama (LJU) TA 2016, 2017 dan 2018. Pengamat hukum Universitas Lampung Eddy Rifai menyatakan keluarnya hasil audit kerugian negara lewat dua lembaga tersebut memakan waktu yang cukup lama dan dinilai kurang efektif. “Bahkan bisa sampai tahunan.” ujarnya, Minggu (6/6).