Bantu Petani, Pemkab Mesuji Gelontorkan Rp385 Juta

Sumber : https://mesujikab.go.id/web-kantor-bupati/
Sumber : https://mesujikab.go.id/web-kantor-bupati/

RADARLAMPUNG.CO.ID-Bupati Mesuji Saply menyerahkan bantuan Dana Operasional Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari(P2L) kepada 7 Kelompok Wanita Tani (KWT) di tujuh Kecamatan Rabu (14/4).

Pembagian Dana Operasional P2L dilaksanakan di Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Pemkab Mesuji menggelontorkan Rp385 juta dengan rincian per kelompok mendapatkan Rp55 Juta.

“Saya mengucapkan selamat kepada masyarakat yang telah menerima Bantuan Kegiatan P2L pada hari ini. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa, selama satu tahun lebih kita tengah menghadapi Pandemi Covid-19 yang berdampak ke seluruh tatanan kehidupan masyarakat, tidak hanya di Kabupaten Mesuji, bahkan diseluruh dunia,” katanya.

Menurut Saply, dalam sektor pertanian, Kabupaten Mesuji memiliki potensi sumberdaya alam yang sangat luar biasa. Tercatat dalam perkembangan PDRB Kabupaten Mesuji penyumbang terbesarnya adalah sektor pertanian. Yakni sebesar 40% dan menyerap tenaga kerja sebesar 60,03 pada sektor tersebut.

“Saya berkeyakinan apabila masyarakat dan pemerintah beserta stakeholder lainnya dapat bersinergi untuk mengoptimalkan segala poteni yang ada. Maka kemajuan Kabupaten Mesuji merupakan sebuah keniscayaan,” katanya. (muk/wdi).

 

 

Sumber:

Radarlampung, Rabu, 14 April 2021, Bantu Petani, Pemkab Mesuji Gelontorkan Rp385 Juta, https://radarlampung.co.id/bantu-petani-pemkab-mesuji-gelontorkan-rp385-juta/

 

Catatan:

Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan Nomor : 83/KPTS/RC.110/J/10/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pekarangan Pangan Lestari Tahun 2021 mengatur antara lain:

  1. Tujuan
    • Meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan untuk rumah tangga.
    • Meningkatkan pendapatan rumah tangga melalui penyediaan pangan yang berorientasi pasar.
  2. Sasaran Kegiatan
    • Meningkatnya ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan untuk rumah tangga.
    • Meningkatnya pendapatan rumah tangga melalui penyediaan pangan yang berorientasi pasar.
    • Pekarangan Pangan Lestari (P2L) adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang secara bersama-sama mengusahakan lahan pekarangan sebagai sumber pangan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan, serta pendapatan.
  3. Pekarangan adalah lahan yang ada di sekitar rumah/bangunan tempat tinggal/fasilitas publik dengan batas pemilikan yang jelas.
  4. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
  5. Kelompok P2L Tahap Penumbuhan adalah kelompok yang memenuhi kriteria penerima manfaat pada tahun 2021 untuk melaksanakan kegiatan sarana pembibitan, pengembangan demplot, pertanaman, dan penanganan pasca panen.
  6. Kelompok P2L Tahap Pengembangan adalah kelompok Tahap Penumbuhan tahun 2020 yang melaksanakan peningkatan fungsi sarana pembibitan, pengembangan demplot, pertanaman, dan penanganan pasca panen
  7. Calon Penerima (CP) Tahap Penumbuhan.

Calon penerima manfaat pada Tahap Penumbuhan dengan kriteria sebagai berikut:

    • Jumlah anggota kelompok P2L sebanyak 20 – 30 orang yang lokasi pekarangan anggotanya berada dalam satu kawasan, dan khusus Kabupaten/Kota Stunting di dalamnya terdapat sasaran prioritas penurunan stunting;
    • Diutamakan yang memiliki pengalaman dalam budidaya tanaman sayuran minimal 1 (satu) tahun;
    • Belum pernah mendapatkan dana bantuan pemerintah pada kegiatan yang sama;
    • Memiliki rekening bank atas nama kelompok;
    • Mampu menyediakan lahan untuk sarana pembibitan dan demplot dengan luas total 400-500 m2 untuk pedesaan dan 100- 200 m2 untuk perkotaan (bukan menyewa lahan) minimal selama lima tahun yang dituangkan dalam surat perjanjian;
    • Bersedia menandatangani Perjanjian Kerja Sama dan sanggup melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang dibuktikan dengan pakta integritas kegiatan P2L.
    • Kelompok calon penerima terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) atau memiliki legalitas dari lembaga berwenang yang kemudian Tim Teknis membantu calon kelompok tersebut agar terdaftar dalam Simluhtan.
  1. CP Tahap Pengembangan

Calon penerima manfaat pada Tahap Pengembangan Tahun 2021 dengan kriteria sebagai berikut:

    • Masih aktif dalam melaksanakan komponen kegiatan Tahap Penumbuhan 2020, ditunjukkan dengan fisik kegiatan yang masih berlanjut;
    • Jumlah anggota kelompok P2L 30 (tiga puluh) orang dalam satu kelompok;
    • Bersedia menandatangani Perjanjian Kerja Sama dan sanggup melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang dibuktikan dengan pakta integritas kegiatan P2L.