BELANJA FIKTIF DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH RP230 JUTA DEMI JUDI ONLINE MANTAN KEPALA SEKOLAH DITANGKAP

Mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara, berinisial R, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor). Tersangka berinisial R itu melakukan manipulasi pembelian komputer tablet (tablet PC/gawai) senilai Rp 230 juta pada tahun 2019. Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas tipikor tersebut. “Sudah ditetapkan 1 orang tersangka, inisial R, yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang,” kata Teddy saat dihubungi, Jumat (9/8/2024). Baca selengkapnya.