TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan kerugian negara perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang Rp 2,6 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung yang diterima Kejati Lampung.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPK Perwakilan Lampung, perkara korupsi Sebalang merugikan keuangan Negara Rp 2,6 miliar,” ujar ketua penyidik yang juga Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin, Senin (3/9/2012).
Dalam perkara tersebut Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka yaitu Wendy Melfa, mantan bupati dan wakil bupati Lampung Selatan dan Hengki Angga Kesuma, Direktur PT Naga Intan. Perkara tersebut bermula dari proyek pembebasan lahan PLTU Sebalang pada 2007 dengan nilai Rp 26,6 miliar diduga bertentangan dengan aturan hukum.
Harga tanah yang dibebaskan tersebut diduga dimahalkan, sehingga tanah yang dibayar terlalu mahal dan juga luas tanah tidak sesuai dengan yang dibebaskan. Dan juga harga tanah tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku ketika itu. Selain itu juga diduga terjadi mark up harga tanah saat pengadaan lahan seluas 66 hektare sebesar Rp 26,6 miliar yang ditempati PLTU Sebalang.(hanafi sampurna)
sumber : www.tribunlampung.co.id – Senin, 3 September 2012 20:34 WIB