Bandar Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mulai melakukan pemeriksaan interim atau pemeriksaan pendahuluan sebelum dilakukan pemeriksaan terinci mulai tanggal 30 Januari 2024 pada 16 entitas se-Provinsi Lampung. Pemeriksaan LKPD ini rutin dilakukan tiap tahun untuk memeriksa pengelolaan keuangan pemerintah dalam tahun sebelumnya. Tujuan dan sasaran pemeriksaan interim adalah memantau tindaklanjut output pemeriksaan sebelumnya khususnya yang mempengaruhi opini, melakukan risk assessment atau penilaian pengendalian internal, dan melakukan pengujian substantif terbatas atas akun.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK mengacu pada beberapa dasar hukum yaitu, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.