BPK PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG MENERIMA LK UNAUDITED TA 2022 DARI PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DAN KOTA METRO

Bandar Lampung – Jumat, 3 Maret 2023, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menerima Laporan Keuangan (LK) Unaudited TA 2022 dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Metro. LK diserahkan oleh Wakil Bupati Lampung Tengah dr. H. Ardito Wijaya dan Walikota Metro dr. Wahdi, Sp.OG (K).

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Yusnadewi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Metro karena telah menjadi yang pertama dalam menyampaikan LK Unaudited TA 2022 di Provinsi Lampung dan lebih cepat daripada jadwal yang ditentukan yaitu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 56 antara lain dinyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan LKPD yang disusun sesuai dengan SAP kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini menunjukkan bahwa Kepala Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang kuat sehingga dapat melaksanakan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan tepat waktu.

LK Unaudited TA 2022 Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Metro diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Provinsi Lampung I Yayon Hudiantoro, Kepala Subauditorat Provinsi Lampung II Andanu, Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Lampung Dayan Alghiffari beserta tim pemeriksa terkait.