Bandar Lampung – BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan pada tujuh pemerintah daerah serta pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan pemilihan umum, pada Semester II Tahun 2024. Penyerahan LHP atas pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 pada ruang auditorium gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung. LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Masmudi kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing Kabupaten/Kota serta dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak selama proses pemeriksaan berlangsung. Diharapkan agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pada Semester II Tahun 2024 ini, BPK Perwakilan Provinsi lampung melaksanakan Pemeriksaan Kinerja terhadap:
- Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 Pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus;
- Efektivitas Pengeloaan Pencegahan Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Tahun 2023 dan 2024 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kota Bandar Lampung; dan
- Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Kabupaten Lampung Utara.
Sedangkan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan pada Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Way Kanan. Serta Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Lampung.
Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.