Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung menerapkan sistem kerja work from home (WFH) hingga akhir Maret 2020 sebagai respon atas kebijakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mekanisme WFH akan dimulai pada Selasa 17 Maret 2020, dan berlaku untuk seluruh kantor BPK di Indonesia.
Mekanisme tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 04/SE/X-XIII.2/3/2020 tentang Mekanisme Penyelesaian Tugas Kedinasan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pelaksana BPK. Surat edaran tersebut memberikan acuan bagi pegawai BPK dalam menyelesaikan tugas kedinasan di tengah penyebaran COVID-19, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan BPK.
Surat ini juga menyebutkan bahwa untuk 14 hari ke depan dinyatakan sebagai keadaan luar biasa sebagai akibat pandemik COVID-19, yang berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai BPK. Dalam masa keadaan luar biasa tersebut, diatur hal-hal mengenai pembagian tugas bagi pegawai sehingga tugas BPK tetap berjalan dengan baik. Pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang memerlukan tatap muka/pertemuan fisik (face to face) ditunda sampai kondisi aman dan dapat dijalankan dengan prosedur alternatif antara lain, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau pilihan lainnya untuk menghindari terjadinya kontak fisik, baik dengan orang maupun benda. Pada akhir masa kondisi luar biasa pandemik COVID-19 nantinya, seluruh pimpinan satuan kerja melaporkan secara tertulis mengenai pelaksanaan WFH.