Bandar Lampung – Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menerima penyerahan Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di ruang rapat lantai dua gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 diserahkan oleh Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo dan diterima secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Masmudi.
Diterimanya LKPD Unaudited TA 2022 ini maka BPK Perwakilan Provinsi Lampung akan melaksanakan pemeriksaan terinci atau pemeriksaan lanjutan pada masing-masing entitas terkait, serta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD Unaudited dari pemerintah daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Turut hadir dalam kegiataan Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 ini antara lain Kepala Sekretariat Perwakilan Dayan Alghiffari, Kepala Subauditorat I Yayon Hudiantoro, Kepala Subauditorat II Andanu, dan Kepala Subbagian Humas dan TU Teguh Srihasto, serta Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, beserta jajaran pejabat lainnya pada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.