BPK RI MENYERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LKPP TAHUN 2023

Jakarta – Tanggal 8 Juli 2024 di Gedung Jakarta Convention Center, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 23 UUD 1945, UU terkait Keuangan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU APBN. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota BPK, Presiden dan Wakil Presiden RI, Pimpinan Lembaga Negara, para Menteri dan Pimpinan Lembaga Non Kementerian, para Kepala Daerah, para Pimpinan BUMN dan PTN, serta dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK se-Indonesia.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, pada LKPP Tahun 2023, BPK menyoroti aspek pengelolaan APBN yang perlu mendapatkan perhatian. Dari sisi pendapatan, kata Ketua BPK, tercapainya target penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih perlu diikuti dengan upaya penagihan yang efektif dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.

Adapun dari sisi belanja, pengalokasian anggaran mandatory spending bidang pendidikan yang menjadi mandat UUD 1945 perlu diikuti dengan efektivitas pelaksanaannya.

Pemeriksaan LKPP Tahun 2023 mencakup pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKBUN dan 80 LKKL, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL. Opini WDP atas empat LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2023, sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2023 yang memberikan Gambaran kepada DPR, DPD, dan Masyarakat luas bahwa APBN Tahun 2023 telah dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah melalui penyajian LKPP sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.