Radar Lampung, 23 Maret 2021
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) melakukan refocussing kegiatan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021. Ini guna memenuhi kebutuhan anggaran untuk penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di kabupaten setempat. Refocussing mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/2021 tentang Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Di mana pemerintah daerah tak terkecuali Pemkab Lambar, wajib menganggarkan delapan persen dari penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19. Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar, Okmal mengatakan untuk kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 di Lambar minimal Rp45 miliar hingga Rp53 miliar. Sementara yang tersedia hanya Rp9,6 miliar, sehingga pemenuhan kekurangan masih cukup besar.