Camat di Metro Lampung Diminta Jalankan Tata Kelola yang Transparan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Wali Kota Wahdi meminta camat menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabilitas.

“Camat serta para Ketua TP PKK Kecamatan kiranya dapat menerima amanah ini dengan baik,” ujarnya saat Serah Terima Jabatan Camat dan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan se-Kota Metro di Aula Pemerintah Daerah setempat, Senin (11/10/2021).

Dijelaskannya, camat baru harus dapat meneruskan tongkat estafet pimpinan dari pejabat sebelumnya. Serta meningkatkan dan menyempurnakan lagi berbagai hal terkait dengan kegiatan administrasi dan koordinasi bidang pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan dan lainnya.

“Saya ingatkan, kepada segenap aparatur Pemerintah Kota Metro lainnya agar tetap menanamkan dan melaksanakan prinsip tata kelola pemerintah yang baik. Yaitu transparansi, aspiratif dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Tim Penggerak PKK Kecamatan juga sangat diperlukan agar perempuan yang ada di wilayah kecamatan dapat berperan aktif melalui PKK. Sehingga bersama-sama membangun Kota Metro sesuai dengan perannya masing-masing.

 

“Jalani amanah ini dengan baik. Selamat dan sukses melaksanakan tugas. Semoga harapan yang kami sampaikan dapat dipahami serta diresapi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tuntasnya. ( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )

Sumber:

Tribunlampung, Senin, 11 Oktober 2021, Camat di Metro Lampung Diminta Jalankan Tata Kelola yang Transparan, https://lampung.tribunnews.com/2021/10/11/camat-di-metro-lampung-diminta-jalankan-tata-kelola-yang-transparan

 

Catatan:

Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2008 tentang Kecamatan, mengatur mengenai Tugas dan Fungsi Camat sebagai berikut:

  1. Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota;
  2. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
  3. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah;
  4. Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
    • mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    • mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteramandan ketertiban umum;
    • mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    • mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    • mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    • membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
    • melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
  5. Selain tugas sebagaimana dimaksud diatas Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:
    • perizinan;
    • rekomendasi;
    • koordinasi;
    • pembinaan;
    • pengawasan;
    • fasilitasi;
    • penetapan;
    • penyelenggaraan; dan
    • kewenangan lain yang dilimpahkan.
  6. Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana dimaksud mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelimpahan sebagian wewenang bupati/walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Camat sebagaimana dimaksud diatas diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.