Hari Senin, tanggal 30 Juni 2008 Kepala Perwakilan BPK RI di Bandar Lampung didampingi oleh para Kepala Sub Auditorat, para Kepala Seksi, dan Kepala Sub Bagian Sekretariat menyerahkan LHP LKPD TA 2007 dan Laporan Hasil Pemantauan Kerugian Daerah se-Provinsi Lampung dalam acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung bertempat di Gedung DPRD Provinsi Lampung.
Penyerahan 11 LHP LKPD TA 2007 tersebut kepada para Ketua DPRD dan Gubernur/Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung yaitu Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Way Kanan, sedangkan satu kabupaten pemekaran yaitu Kabupaten Pesawaran belum menyusun Laporan Keuangan sehingga belum diperiksa.
Ke 11 LHP LKPD se-Provinsi Lampung mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), untuk hal tersebut dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK RI di Bandar Lampung menyatakan bahwa belum adanya kemajuan dalam peningkatan transparansi serta akuntabilitas keuangan daerah setelah delapan tahun sejak diberikannya otonomi yang luas kepada daerah dan sepuluh tahun setelah reformasi digulirkan.
Hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2007 ini terdapat 132 temuan senilai Rp3,048 Triliun, terdiri dari temuan indikasi kerugian sebesar Rp14,595 milyar, temuan kekurangan penerimaan sebesar Rp8,672 milyar, temuan administrasi sebesar Rp2,989 triliun, temuan kehematan dan efisiensi sebesar Rp25,051 milyar dan temuan efektivitas sebesar Rp 11,126 milyar.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lampung Syamsurya Ryacudu dalam sambutannya mengatakan bahwa temuan itu perlu ditindaklanjuti dan meminta kepada semua pihak melaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.