Lampung Post, 15 April 2021
Polda Lampung segera mengumumkan tersangka korupsi preservasi rekonstruksi jalan Prof Dr Ir Sutami – Sribawono – Sp Sribawono tahun anggaran 2018-2019 dengan nilai anggaran Rp147 miliar. Meski masih menunggu estimasi kerugian negara dari audit BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Polda menaksir negara dirugikan Rp60 miliar-Rp65 miliar dari pekerjaan jalan sepanjang 59 km tersebut. Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan selain segera menetapkan tersangka dengan keluarnya hasil audit, aparat harus bergerak cepat mencekal nama-nama calon tersangka juga pemilik atau petinggi dari PT Usaha Remaja Mandiri (URM) seperti Hengki Widodo atau disapa Engsit. Jangan sampai melarikan diri, membawa kabur harta, hingga menghilangkan alat/barang bukti.