DIDUGA PERKAYA DIRI, MANTAN KAKON DITAHAN

Radar Lampung, 24 Mei 2021

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talangpadang menetapkan mantan pejabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) Kemuning, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus berinisial R sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD).  Kepastian ditetapkannya R sebagai tersangka diketahui setelah Cabjari Tanggamus di Talangpadang menyebarkan siaran pers Nomor PR-01/L.8.19.8/K.3/Kph.3/05/2021 tentang Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Fisik dengan Menggunakan DD tahun anggaran 2019 di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulaupanggung. Pj Kepala Pekon Kemuning itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri dengan modus melakukan mark-up dalam tujuh kegiatan pembangunan fisik. Dimana sebelumnya telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Baca selengkapnya