Dua Desa di Lamtim Belum Cairkan Dana Desa

Sumber : https://rencongpost.com/indef-dana-desa-rawan-dipolitisasi/

Radarlampung.co.id-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mulai menyalurkan dana desa (DD) tahun 2019 untuk tahap I.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Wirham Riadi menjelaskan, untuk tahap I yang disalurkan sebesar 20 persen dari total DD masing-masing desa.

Menurutnya, dari 264 desa yang tersebar di 24 kecamatan, hingga hari ini sudah ada 254 desa yang dalam proses pencairan DD. Kemudian, 8 desa baru saja masuk usulannya Selasa (14/5). Yakni, desa di wilayah Kecamatan Waybungur. Sedangkan 2 desa lagi belum menyampaikan usulan pencairan DD. Masing-masing, 1 desa di Kecamatan Jabung dan 1 desa di Kecamatan Batangharinuban.

Dilanjutkan, untuk desa di Kecamatan Jabung kemungkinan dalam waktu dekat ini segera mengajukan usulan pencairan DD tahap I. Sementara, untuk 1 desa di Kecamatan Batangharinuban masih harus menyelesaikan permasalahan DD tahun 2018 yang belum diselesaikan.

“Saat ini, permasalahan DD salah satu desa tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat,” jelas Wirham Riadi didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Hairun Nada, Selasa (14/5).

Ditambahkan, tahun ini alokasi DD untuk Kabupaten Lamtim sebesar Rp270 miliar atau meningkat Rp31 miliar dibanding 2018 lalu. Penyalurannya dilakukan dengan 3 tahap, masing-masing tahap I sebesar 20 persen, II 40 persen dan III 40 persen. (wid/wdi)

 

Sumber:

Radarlampung.co.id, Selasa, 14 Mei 2019, Dua Desa di Lamtim Belum Cairkan Dana Desa, https://radarlampung.co.id/2019/05/14/dua-desa-di-lamtim-belum-cairkan-dana-desa/

 

Catatan:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa mengatur mengenai tahapan dan syarat penyaluran Dana Desa sebagai berikut:

Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
  2. Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan
  3. Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).

Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tersebut dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tahap I berupa:
  2. Surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
  3. Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
  4. Tahap II berupa:
  5. Laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
  6. Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
  7. Tahap III berupa:
  8. Laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II;
  9. Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II; dan
  10. Laporan tingkat konvergensi pencegahan stunting kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.