DUA DIREKTUR BUMD DUDUK DI KURSI PESAKITAN DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP3 MILLIAR

Radar Lampung, 29 Januari 2021

Dua Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pesagi Mandiri Perkasa Lampung Barat (Lambar) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung Kamis (28/1). Kedua terdakwa adalah Galih Pribadi selaku Direktur serta Deria Santosa selaku Direktur Operasioanl dan Produksi. Kedua terdakwa telah mengalihkan anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp7,45 milliar. Sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Lampung Barat. Penyertaaan sebesar Rp7,45 milliar peruntukan awalnya untuk pembangunan SPBU di Sekincau, tapi dialihkan untuk usaha kopi oleh terdakwa. Tak hanya itu saja, ada usaha pengolahan kayu, cabai, dan usah jual beli semen. Tanpa dilakukan survei atau analisis kelayakan, portofolio maupun analisis resiko terlebih dahulu.

baca selengkapnya