Radar Lampung, 9 Agustus 2021
Masih ingat dengan temuan aparatur sipil negara (ASN) beberapa bulan lalu? Sekitar 97 ribu ASN fiktif tercatat sebagai penerima gaji hingga dana pensiun. Ternyata ASN siluman sejenis juga ada di Lampung. Bedanya para oknum ASN ini tetap digaji negara dan mendapat fasilitas negara meski terjerat kasus korupsi dan kasus lainnya. Padahal tahun lalu, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal ASN yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 tentang perubahan atas PP No.11/2017 tentang Manajeman ASN. Salah satu yang paling disorot dari aturan tersebut adalah soal pemberhentian ASN.