ENTRY MEETING PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021

BPK Perwakilan Provinsi Lampung pada hari ini Rabu, 2 Februari 2022 melaksanakan entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2021 terhadap 14 Pemda kabupaten/kota. Adapun 14 Pemda kabupaten/kota tersebut adalah Pringsewu, Lampung Barat, Bupati Tulang Bawang, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Metro, Lampung Timur, Pesawaran, Way Kanan, Lampung Utara, Tanggamus, Pesisir Barat, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan Andri Yogama menyampaikan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan dilaksanakan dalam dua periode waktu yang dimulai pada hari Senin 7 Februari 2022. Selama 20 atau 25 hari kedepan, sebelum terbitnya LKPD Unaudited dari pemda, akan melakukan pemeriksaan interim. Selanjutnya setelah LKPD Unaudited terbit, akan melaksanakan pemeriksaan terinci selama lebih kurang 30 hari.

Atas pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan tersebut, ada beberapa hal yang perlu disampaikan, yaitu:

  1. Kepala Daerah menunjuk LO yang kompeten yang akan mendampingi BPK dan memerintahkan kepada Kepala Satuan Kerja terkait menyiapkan dokumen dan hadir atau menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
  2. Dalam pemeriksaan interim, selain menilai efektivitas SPI dan melakukan pengujian substantive terbatas pada transaksi/saldo akun-akun dalam pengelolaan keuangan daerah, BPK juga akan mereview tindaklanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya untuk menilai dampaknya terhadap opini laporan keuangan. Sampai dengan Semester II Tahun 2021 (per 8 Desember 2021), dari 13.071 rekomendasi senilai Rp824,04 miliar telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 11.008 rekomendasi atau sebesar 84,22% dengan pengembalian ke kas daerah/Negara senilai Rp453,19 miliar.
  3. Pemeriksaan interim merupakan rangkaian dan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD, oleh karena itu setelah pemeriksaan interim BPK tidak akan menyampaikan LHP kepada pemda. LHP akan sampaikan setelah selesai melaksanakan pemeriksaan terinci. Bentuk LHP akan sedikit berbeda karena LHP yang diterima nanti terdiri dari dua buku yaitu LHP atas LK dan LHP atas SPI dan Kepatuhan atas Peraturan Perundang-undangan.
  4. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) yang antara lain menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu, LKPD unaudited dapat disampaikan selambat-lambatnya pertengahan Maret.
  5. Untuk LPJ bantuan parpol, agar dokumennya dapat dikumpulkan di pemda dan akan lakukan audit bersamaan dengan pemeriksaan ini.
  6. BPK memiliki kode etik yang tertuang dalam Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, dalam pasal 6 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa setiap pemeriksa dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan Pemeriksaan. Dimohon Kepala Daerah turut menjaga dan mengawasi para Auditor di lapangan agar tetap mematuhi kode etik tersebut.
  7. Apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan/mengusahakan memberikan opini WTP agar mengkonfirmasikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
  8. Selanjutnya untuk mendukung terciptanya transparansi pengelolaan keuangan, setelah diaudit oleh BPK, maka BPK meminta kepada kepala daerah untuk mempublish LKPD audited di koran lokal.

Sementera itu sambutan dari Bupati Tulang Bawang Winarti yang mewakili Kepala Daerah se-wilayah provinsi Lampung menyampaikan bahwa pada pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, tentunya akan bersikap kooperatif dan koordinatif dalam menyajikan informasi dan dokumen laporan keuangan yang akuntabel, guna menunjang kelancaran proses pemeriksaan. Hal ini juga sebagai upaya dan komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dalam mencapai opini yang diinginkan, yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dalam pelaksanaan tata kelola keuangan dan barang milik daerah, menyadari bahwa mungkin masih terdapat kekurangan. Namun hal tersebut bukan atas dasar kesengajaan, akan tetapi karena keterbatasan sebagai insan manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Karenanya sangat mengharapkan kepada Tim Pemeriksa maupun BPK Perwakilan Provinsi Lampung, kiranya dapat terus memberikan pembinaan dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan dan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Dengan segala niat tulus, pengabdian dan komitmen yang tinggi, jajaran Pemerintah Kabupaten /Kota se-Provinsi  Lampung  bersama  DPRD  akan terus bersinergi dan selalu konsisten dalam menjalankan roda pemerintahan, demi mewujudkan Pemerintah Kabupaten/Kota yang lebih baik.