Expose Kasus Indikasi Kerugian Negara oleh Kejati Lampung

Selasa, 3 April 2012 bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung  telah dilakukan expose kasus indikasi terjadinya kerugian negara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Adapun kasus yang dimaksud terkait kasus indikasi kerugian negara dalam hal pengadaan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang, Lampung Selatan pada tahun 2007.

Dalam hal ini, Kejati Lampung menduga telah terjadi mark up harga tanah pada  pengadaan lahan seluas 66 Ha sebesar Rp26,6 miliar yang ditempati PLTU Sebalang, Lampung Selatan. Pengenaan harga jual tanah pada area tersebut diduga tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku pada masa itu.

Adapun pemaparan atas ekspose kasus tersebut dilakukan oleh Kejati Lampung yang diwakili oleh Anto D. Holyman selaku tim penyidik.  emaparan yang dilakukan bertujuan untuk menjelaskan kronologis kasus serta penyamaan persepsi terkait masalah tentang adanya indikasi kerugian negara.

Atas kunjungan kerja tersebut, Kejati Lampung meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk  melakukan audit atas kasus tersebut sekaligus menghitung atas jumlah kerugiannegara yang terjadi pada pengadaan tanah  untuk lahan PLTU Sebalang, Lampung Selatan, 5 (lima) tahun silam tersebut.

Pada  kesempatan tersebut, pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan akan mempelajari terlebih  dahulu atas kasus tersebut sekaligus meminta pihak Kejati Lampung untuk dapat memberikan data-data yang lebih lengkap dan rinci terkait kasus tersebut untuk kemudian akan dikoordinasikan kepada  Auditorat Keuangan Negara VII, yang membawahi pemeriksaan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hadir dalam ekspose kasus tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Novy GA Pelenkahu; Kasubaud Lampung I, Rachmat Andy; Kasubaud Lampung II, Noor Sofie; Ketua Tim Senior, Emmy Mutiarini, Paula H. Simatupang, Pantun Manahara A. Hutabarat; Plh  Kasubbag Hukum dan Humas, Dian Hidayatullah; serta beberapa staf Subbag Hukum dan Humas.

Sementara itu, pihak Kejati Lampung diwakilkan oleh Asisten Pidana Khusus, Teguh; Asisten Intelijen, Sarjono T.; dan beberapa Tim Penyidik, yaitu Endi Lazuardi Siregar, Fariando Rusman, dan Anto D. Holyman. Acara yang dimulai pukul 09.30 tersebut berakhir sekitar  ukul 11.00 WIB. (vie)