Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dalam Akuntabiltas Pengelolaan Dana Desa di Lampung Utara

Bandar Lampung – BPK Perwakilan Provinsi Lampung bersama DPR RI kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peran BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan di Kabupaten Lampung Utara pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Lampung Masmudi dan Anggota DPR RI Komisi XI Ahmad Junaidi Auly.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung menjelaskan terkait gambaran umum pengelolaan dan alokasi dana desa, prioritas dana desa, fungsi BPK terkait pemeriksaan BPK atas pengelolaan dana desa. Kepala Perwakilan juga memaparkan terkait hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dana desa di Provinsi Lampung tahun 2017-2024. Selanjutnya, Kepala Perwakilan menghimbau untuk menghubungi HOTLINE BPK Perwakilan Provinsi Lampung untuk pengaduan terkait dana desa.

Sesuai amanat Undang-Undang, BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pengelolaan dana desa. Untuk mewujudkan tugas yang diamanatkan oleh konstitusi tersebut, BPK telah menyusun visi dan misi sesuai dengan dinamika perkembangan serta perubahan lingkungan internal dan eksternal.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan memunculkan dialog yang positif antara BPK, DPR, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara serta para pengelola dana desa terkait pengelolaan dana desa. Sosialisasi ini merupakan langkah bersama dalam rangka mendorong optimalisasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memberikan pemahaman mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPK dan DPR dalam pengelolaan dana desa.