Bandar Lampung – Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, bertempat di ruang auditorium gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Masmudi menjadi Narasumber kegiatan FGD Pengelolaan Keuangan Daerah dengan tema “Menjaga Kesehatan Fiskal Daerah untuk Pembangunan Berkelanjutan”.
Kegiatan yang diadakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Lampung ini dimoderatori oleh Kepala Bidang PPA II DJPb Provinsi Lampung Farhan Fatnanto dan dihadiri oleh perangkat daerah se-Provinsi Lampung. Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Lampung Mohammad Dody Fachrudin membuka kegiatan dan menyampaikan sambutannya. Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung menyampaikan materi FGD terkait Defisit Keuangan Riil yang terjadi pada pemerintah daerah di Provinsi Lampung tahun 2023. Disampaikan bahwa defisit keuangan riil merupakan kewajiban yang tidak dapat dibayar oleh pemerintah daerah pada tahun berjalan, nilai defisit keuangan riil adalah selisih antara kas yang tersedia untuk belanja dalam satu tahun dengan total realisasi belanja ditambah pengeluaran pembiayaan dan utang belanja jangka pendek. Kepala Perwakilan menekankan bahwa defisit riil ini harus menjadi perhatian para Kepala Daerah, DPRD beserta perangkat daerah karena menyangkut going concern masing-masing daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama.