Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi terkait penetapan dasar kebijakan menerbitkan aturan pembolehkan panen tebu dengan cara dibakar. Pelaporan terhadap Arinal Djunaidi dilakukan oleh Kuasa Hukum Pemohon uji materil atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, Muhnur Satyahaprabu. (baca selengkapnya).
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita GUBERNUR LAMPUNG DILAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG DUGAAN KORUPSI UJI MATERIL PANEN TEBU