HUKUMAN MANTAN KADISKES LAMPURA JADI TUJUH TAHUN PENJARA

Radar Lampung, 15 Maret 2021

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Utara (Lampura) dr. Maya Metissa sepertinya bakal lama menghabiskan waktunya di penjara. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura atas terpidana penyelewengan anggaran bantuan operasional kesehatan (BKO) Lampura ini. Berdasarkan putusan PT Tanjungkarang terpidana yang juga mantan Kadiskes Lampura dr. Maya Metissa yang sebelumnya divonis empat tahun penjara harus menjalani pidana penjara selama tujuh tahun. Putusan itu sudah tertuang di halaman website SIPP PN Tanjungkarang dengan Nomor Putusan Banding2/PID.SUS-TPK/2021/PT.TIK.

Baca selengkapnya