Kabupaten Lampung Selatan kembali mencetak’ opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/Unqualified Opinion) atas hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis siang, tanggal 14 Juni 2012.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Provinsi Lampung, Novy GA Pelenkahu, kepada Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Siti Farida, yang disusul oleh Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Rycko Menoza SZP. Turut menyaksikan acara pada siang tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Hi Yusri, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Minhairin, dan beberapa pejabat teras Kabupaten Lampung Selatan lainnya.
Penyerahan LHP atas LKPD ini sesuai dengan 3 Paket Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, yaitu; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Penglolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Saat menyerahkan LHP, Novy menyebutkan bahwa setelah serahn terima LHP kepada pimpinan legislative tertinggi di Kabupaten Lampung Selatan, yakni dalam hal ini adalah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, maka isi dari LHP sudah dapat terbuka untuk umum.
Selain itu, dalam sambutannya, Novy memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang telah tepat waktu dalam hal penyerahan Laporan Keuangan TA 2011 kepada BPK RI. “Dari 15 entitas yang ada di Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan termasuk salah satu dari 6 entitas yang telah menyampaikan Laporan Keuangan (LK) kepada BPK RI sebelum tenggat waktu 3 Bulan
setelah tahun anggaran berakhir (31 Maret 2012). Hal ini sejalan dengan pasal 56 ayat (3)UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa LK disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah TA berakhir.
“BPK mencatat, Kabupaten Lampung Selatan telah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK untuk diaudit tertanggal 30 Maret 2012,”lanjut Novy.
Bukan hanya itu, disebutkan juga oleh Novy bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, termasuk dalam kategori tinggi dalam hal menindaklajuti rekomendasi dari BPK RI. Rekomendasi yang telah di tindaklanjuti sebanyak 71%, dimana rata-rata entitas lainnya di wilayah Provinsi Lampung hanya baru sampai 55%.
BPK RI mencatat, dari total 330 hasil rekomendasi BPK RI atas hasil pemeriksaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama periode tahun 2005-2010, sebanyak 226 rekomendasi telah ditindaklanjuti. Dan sebanyak 104 rekomendasi stastusnya hingga saat ini masih belum selesai di tindaklanjuti. Dari ke-104 rekomendasi yang belum selesai tersebut, sebanyak 42 rekomendasi masih dalam proses penyelesaian, sementara sebanyak 62 rekomendasi lainnya hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Lampung Selatan.
Dalam hal opini, Novy, menjelaskan bahwa meski opini WTPdapat kembali di cetak oleh Pemkab Lampung Selatan, seperti yang telah diraih pada TA sebelumnya (2010), hasil pemeriksaan keuangan TA 2011 masih harus menyertakan “dengan paragraph penjelasan”. Adapun paragraph penjelasan yang dimaksud adalah terkait dengan adanya banyak masalah yang berkaitan denganpengelolaan aset daerah yang nilainya mencapai 4,1 Miliar. “Jumlah aset tersebut tidak masuk dalam kategori pengecualian dari BPK karena BPK menimbang resikonya kecil jika dibandingkan dengan total aset,” jelas Novy.
Dalam hal pengelolaan aset daerah, Novy menyarankan agar Pemkab Lampung Selatan harus memberikan perhatian lebih, sebab jika tidak maka dikhawatirkan akan berdampak pada opini atas laporan keuangan pada TA berikutnya. Masalah aset daerah ini harus diselesaikan secara sistemik, bukan hanya tergantung pada figur sSekretaris Daerah ataupun Kepala BPKAD, sebab jika tidak maka tidak menutup kemungkinan akan terulang pada tahun-tahun yang akan datang. (vie)