Website : http://lampungutara.go.id
Ibukota : Kotabumi
Alamat Kantor Kepala Daerah : Jl. Jend. Sudirman No. 1, Kota Bumi
Telepon : (0724) 21087
Kabupaten Lampung Utara secara geografis terletak pada 104′ 40-105’08 Bujur Timur dan 4’34-5’06 Lintang Selatan. Luas wilayah Kabupaten Lampung Utara 2.725,63 Km2.
Dalam sejarahnya, pada awal masa kemerdekaan, berdasarkan UU No. 1 tahun 1945, Kabupaten Lampung Utara merupakan wilayah administratif di bawah Keresidenan Lampung yang terbagi atas beberapa kewedenan, kecamatan dan marga.
Pemerintahan marga dihapuskan dengan Peraturan Residen 3 Desember 1952 Nomor 153/1952, dan dibentuklah “Negeri” yang menggantikan status marga dengan pemberian hak otonomi sepenuhnya berkedudukan di bawah kecamatan. Dengan terjadinya pemekaran beberapa kecamatan, terjadilah suatu negeri di bawah beberapa kecamatan, sehingga dalam tugas pemerintahan sering terjadi benturan. Status pemerintahan negeri dan kewedanan juga dihapuskan dengan berlakunya UU No. 18 tahun 1965.
Berdasarkan UU No. 4 Drt tahun 1965 juncto UU No. 28 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten – Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Selatan, terbentuklah Kabupaten Lampung Utara dibawah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan terbentuknya Provinsi Lampung berdasarkan UU No. 14 tahun 1964 maka Kabupaten Lampung Utara masuk sebagai bagian dari Provinsi Lampung.
Dalam perkembangannya, Kabupaten Lampung Utara telah mengalami tiga kali pemekaran sehingga wilayah yang semula seluas 19.368,50 Km2 kini tinggal 2.725,63 Km2. Pemekaran wilayah pertama terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Lampung Barat berdasarkan UU No. 6 tahun 1991, sehinga Wilayah Lampura berkurang 6 kecamatan yaitu : Sumber Jaya, Balik Bukit, Belalau, Pesisir Tengah, Pesisir Selatan dan Pesisir Utara.
Pemekaran kedua tejadi dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan UU No. 2 tahun 1997. Wilayah Kabupaten Lampung Utara kembali mengalami pengurangan sebanyak 4 kecamatan yaitu : Menggala, Mesuji, Tulang bawang Tengah dan Tulang Bawang Udik.
Pemekaran ketiga terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Way Kanan berdasarn UU No. 12 tahun 1999. Kabupaten Lampung Utara kembali berkurang 6 kecamatan yaitu : Blambangan Umpu, Pakuan Ratu, Bahuga, Baradatu, Banjit dan Kasui.
Kabupaten Lampung Utara, saat ini tinggal 8 kecamatan yaitu : Kotabumi, Abung Selatan, Abung Timur, Abung Barat, Sungkai Selatan, Sungkai Utara, Tanjung Raja dan Bukit Kemuning.
Berdasarkan Perda No. 20 tahun 2000 jumlah kecamatan di mekarkan menjadi 16 kecamatan dengan mendefinitifkan 8 kecamatan pembantu yaitu : Kotabumi Utara, Kotabumi Selatan, Abung Semuli, Abung Surakarta, Abung Tengah, Abung Tinggi, Bunga Mayang dan Muara Sungkai. Sedangkan hari kelahiran Kabupaten Lampung Utara Sikep ini, setelah melalui berbagai kajian, disepakati jatuh tanggal 15 Juni 1946 dan ini disyahkan dalam Perda Nomor 6 tahun 2002.
Batas wilayah administratif Kabupaten Lampung Utara :
Sebelah Utara : Kabupaten Way Kanan
Sebelah Selatan : Kabupaten Lampung Tengah
Sebelah Timur : Kabupaten Tulang Bawang
Sebelah Barat : Kabupaten Lampung Barat