Lampung Post, 30 Juni 2022
Kepala Desa Brajagemilang, Kecamatan Brajaselebah, Kabupaten Lampung Timur, Muhtar Hadi Lasito, divonis 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/6). Lasito juga harus membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp179 juta dan semuanya sudah dikembalikan oleh ke rekening Kejari Lampung Timur.
Selengkapnya