Lampung Post, 8 Januari 2021
Kejaksaan Negeri Tulangbawang menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang, Nazaruddin sebagai tersangka karena diduga meminta fee 10% – 12,5% dalam kegiatan fisik DAK pendidikan tahun anggaran 2019 senilai Rp49 miliar. Jaksa tidak mengurung Nazaruddin karena dianggap kooperatif. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Menyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor 02/I.8.18/Fd.1/11./2020 tanggal 17 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Perpanjangan Nomor 02/I.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020.