Radar Lampung, 16 Februari 2021
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) kembali menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) tahun anggaran 2019. Tersangka berinisial GAN merupakan seorang wiraswasta. GAN adalah orang kedua yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tuba Nasaruddin lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari.