KASUS PT LJU RUGIKAN NEGARA RP3 MILIAR

Lampung Post, 22 April 2021

Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan direktur utama PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan satu orang mitra kerja sebagai terdakwa kasus dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (21/4). Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Andrie W Setiawan mengatakan berdasarkan pada hasil perkembangan penyilidikan perkara tim telah menetapkan dua tersangka. Keduanya berinisial AJU sebagai direktur utama BUMD PT LJU dan AJY selaku pihak yang melakukan kerjasama dengan PT LJU. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD PT LJU ini terjadi pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. Dalam periode tiga tahun tersebut Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham tertinggi telah menyertakan modal kepada BUMD PT LJU yang jumlahnya mencapai Rp30 miliar. Dampak dari perbuatan itu timbul potensi kerugian negara kurang lebih Rp3 miliar.

Baca selengkapnya