Lampung Post, 27 Juli 2021
Selama kurun waktu Januari-Juli 2021 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengembalikan kerugian negara mencapai total sekitar Rp2,8 miliar. Kajati Lampung Heffinur mengatakan pengembalian uang kerugian negara itu berasal dari dua perkara yang juga disurpervisi KPK RI. “Pemulihan keuangan negara terhadap penyedikan lebih kurang Rp2 miliar dari perkara Bank Lampung dan pemulihan keuangan negara tahap penyidikan lebih kurang Rp800 juta dari perkara Brabasan,” kata dia dalam keterangan resminya, Minggu (25/7).