Bandar Lampung – Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, Pesawaran, Tati Diana Sari (TDS, 49) disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (29/1). Ia terjerat dalam dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Tegineneng tahun 2021-2022.
Untuk tahun 2021 dana BOK yang diterima puskesmas tersebut sebesar Rp729.100.000. Lalu untuk 2022 sebesar Rp1.020.587.000. Dari jumlah tersebut, tim penyidik menemukan adanya potensi selisih yang menjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp988.792.120.