Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/23.a/B.V/HK/2011 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat Yang Berwenang Menguji dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011

Download