Lampung Post, 17 Juli 2021
Kerugian negara yang timbul dalam perkara korupsi APBD Lampung Timur dengan dua terpidana yakni bos Bank Tripanca Sugiarto Wiharjo atau Alay dan mantan Bupati Lamtim Satono, terus dikejar oleh tim yang telah dibentuk oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam vonis mejelis hakim terhadap keduanya, Satono diminta mengganti kerugian negara Rp10,58 miliar dan pidana 18 tahun, sedangkan Alay harus membayar kerugian negara 106,8 miliar dan pidana 15 tahun. Total kerugian negara yang timbul atas perbuatan keduanya mencapai Rp117,38 miliar. Perkembangan terbaru, Alay telah menyicil kerugian negara Rp11 miliar dari beban yang harus dia bayarkan. Sementara Satono hingga akhirnya meninggal, belum menyicil serupiah pun. Total sisa uang kerugian negara yang belum tergantikan mencapai Rp106,38 miliar dari perkara tersebut.