KETERANGAN SAKSI SUAP LAMSEL DIWARNAI BANTAHAN

Lampung Post, 7 Mei 2021

Dua terdakwa kasus suap proyek pembangunan di Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni saling membantah keterangan yang dilontarkan masing-masing sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (5/5). Pada lanjutan sidang kali ini Syahroni memberikan kesaksian atas Hermansyah Hamidi dan sebaliknya. Menurut keterangan Syahroni, dia sudah menyerahkan uang Rp5 miliar yang bersumber dari fee komitmen proyek Lamsel kepada Hermansyah Hamidi. Uang diserahkan secara bertahap yakni Rp4 miliar pada penyerahan awal, Rp700 juta pada tahap II dan Rp300 juta  termasuk Rp50 juta pada tahun 2016 yang pernah disebutkan sebagai uang kekurangan setoran rekanan.

Baca selengkapnya