KONSULTASI DPRD PROVINSI LAMPUNG

BPK Perwakilan Provinsi Lampung menerima konsultasi DPRD Provinsi Lampung pada hari Rabu, 23 Juni 2021 di ruang Auditorium. Rombongan DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Ketua DPRD dan diikuti oleh Sekretariat Dewan, disambut langsung oleh Kepala Perwakilan, Kepala Sub Auditorat Lampung I, dan Tim Pemeriksa.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung yaitu untuk silaturahmi dan diskusi mengenai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Pemerintah Provinsi Tahun 2020. Terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan Ketua DPRD kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung terkait LHP LKPD Provinsi Lampung.

Kepala Perwakilan, Andri Yogama menyampaikan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan berdasarkan kriteria atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersifat normatif. Beberapa pertanyaan yang diajukan dijawab oleh Kepala Perwakilan dan Kepala Sub Auditorat Lampung I.