Radar Lampung, 14 Juni 2021
Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Tulangbawang (Tuba) tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum terdakwa Guntur Abdul Naseer, Al Hajar Syahyan, juga meminta kepada jaksa untuk menjebloskan lima ASN yang ikut terlibat ke penjara. Mengenai itu, Al Hajar mengatakan pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dimana kelima ASN tersebut menurutnya banyak berperan dalam melakukan pungli kepada beberapa sekolah penerimaan bantuan tersebut.