Radar Lampung, 5 Mei 2021
Petugas Pendamping Lokal Desa (PLD) yang menjadi terdakwa korupsi anggaran dana desa, Kasdillah, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maribun Pangabean, Selasa (4/5). Warga Kampung Menanga, Banjit, Way Kanan ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama unutk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.